search

Daerah

Selvi Rahmadina Sekretaris Satpol PP BalikpapanSatpol PP BalikpapanPPKM BalikpapanPelanggar Protokol KesehatanHukuman untuk Pelanggar ProkesCovid-19 Balikpapan

3 Hari Tembus 253 Pelanggar Prokes Selama PPKM di Balikpapan

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 18 Januari 2021 | 689 views
3 Hari Tembus 253 Pelanggar Prokes Selama PPKM di Balikpapan
Selvi Rahmadina, Sekretaris Satpol PP Balikpapan.

Balikpapan, Presisi.co - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan setidaknya terdapat 253 masyarakat yang melanggar baik perorangan maupun dari pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Selvi Rahmadina, Sekretaris Satpol PP pada Senin, (18/1/2021).

Ia merinci, 47 pelanggar di Kecamatan Balikpapan Kota, 72 pelanggar di Kecamatan Balikpapan Selatan, 51 pelanggar di Kecamatan Balikpapan Utara, 31 pelanggar di Kecamatan Balikpapan Barat, 7 pelanggar di Balikpapan Tengah dan 45 pelanggar di Kecamatan Balikpapan Timur.

"Paling banyak masih ke perorangan, kemudian untuk sanksinya masih sesuai Perwali No 23 tahun 2020. Tapi hanya ada dua sanksi yaitu pembayaran denda dan penyediaan masker," kata Selvi.

Sanksi denda sesuai Perwali Nomor 23 tahun 2020 tersebut adalah Rp 100 ribu untuk perorangan dan Rp 250 ribu - Rp 1 juta untuk pelaku usaha.

Dijelaskannya, pembayaran denda ini diberikan waktu selama 7 hari dengan mekanisme pembayaran melalui Bank maupun lewat Satpol PP.

"Kan 7 hari jaraknya, kemarin Bank tutup, biasanya besok pagi baru kita dapat rekening orangnya karena mereka ada yang langsung bayar ke Bank, ada yang ke kami,"

Lebih lanjut, Selvi menjelaskan jika ada pelanggar yang sebelumnya telah tercatat dua kali melanggar dan masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka pada malam ini akan diadakan penutupan sementara.

"Jika sudah ada di catatan kami, maka malam ini akan diadakan penutupan sementara selama 3 hari," tegasnya.

Setelah ditutup 3 hari dan masih melanggar, Selvi menjelaskan pihaknya akan kembali melakukan penutupan. Dan kalau masih melanggar untuk yang ketiga kalinya, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Editor : Oktavianus