search

Politik

Pilkada BalikpapanKetua KPU BalikpapanGugatan PemiluMahkamah KonstitusiHasil Pilkada

Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ketua KPU Balikpapan: Ini Lebih Elegan dibanding Marah-marah

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 21 Desember 2020 | 584 views
Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ketua KPU Balikpapan: Ini Lebih Elegan dibanding Marah-marah
Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020).

Balikpapan, Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan gugatan terkait hasil Pilkada 2020. Hal ini dijelaskan Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan pada Senin (21/12/2020).

Thoha membenarkan bahwa KPU Balikpapan termasuk ke dalam KPU yang digugat seperti yang tertuang dalam Registrasi Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan, KPU Balikpapan digugat oleh Pemantau Pemilu.

“Terkait gugatan tersebut, yang jelas adalah gugatan terhadap KPU itu merupakan alat uji mengenai kinerja KPU, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Dan ini jauh lebih elegan dibandingkan dengan marah-marah ketika melihat hasil kinerja KPU,” ujarnya.

Thoha menerangkan tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai materi gugatan yang dilayangkan kepada KPU Balikpapan, karena di dalam gugatan tersebut terdapat masa perbaikan permohonan. Sehingga, sejauh ini KPU Balikpapan hanya menerima informasi mengenai gugatan ini.

“Setiap gugatan terhadap hasil Pilkada, MK akan diberi waktu 45 hari,” jelasnya.

Untuk itu, KPU Balikpapan akan mengikuti proses gugatan tersebut dan mengikuti arahan dari KPU Republik Indonesia.

“Karena itu nanti akan dibuka satu pintu oleh KPU RI dalam hal menyusun jawaban dan mengumpulkan alat-alat bukti,” tuturnya.

Lebih lanjut, Thoha menerangkan bahwa dalam petitum yang diajukan, pemohon meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS. Jika hal tersebut dikabulkan, maka KPU Balikpapan akan melaksanakan pemungutan suara ulang.

“Tapi perlu diingat bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilu, itu MK ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk menentukan layak atau tidaknya perkara ini dilanjutkan, MK akan melaksanakan sidang pendahuluan. Jika layak, KPU Balikpapan akan menghadirkan saksi, dan alat bukti. Jika ditolak, maka 5 hari setelah putusan tersebut maka KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih dan akan menyurati Gubernur untuk dilaksanakan pelantikan.

Editor : Oktavianus