search

Advetorial

Sertifikasi Halal IKMDisperindag KukarDiskominfo Kukar

Jamin Pengembangan Pelaku IKM, Disperindag Fasilitasi Pembuatan Sertifikasi Halal

Penulis: Rofi
Sabtu, 05 Desember 2020 | 680 views
Jamin Pengembangan Pelaku IKM, Disperindag Fasilitasi Pembuatan Sertifikasi Halal
Kepala Bidang Perindustrian Kukar, Sarimin

Tenggarong, Presisi.co - Perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) pada pelaku usaha dan industri kecil menengah makin digencarkan. Untuk menunjang pengembangan usaha industri kecil dan menengah, Disperindakop bahkan akan memfasilitasi para pelaku untuk bisa mendapatkan sertifikat halal.

Hal itu diutarakan Kepala Bidang Perindustrian Kukar, Sarimin. Menurutnya dengan mengantongi sertifikat halal, segala produk yang dihasilkan dari UMKM dan industri kecil akan dijamin kehalalannya.

Terlebih, rata-rata konsumen di Indonesia mayoritas beragama islam. Tentunya sertifikasi halal menjadi jaminan untuk daya beli masyarakat.

“Kami akan memberikan fasilitasi kepada Pelaku usaha untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, dan ini kami masih anggarkan dulu perencanaanya,” ujarnya.

Dijelaskan dia, bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, harus memiliki surat Perusahaan Rumah Tangga (PRT) dan Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) terlebih dahulu. Surat itu menjadi acuan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengeluarkan sertifikan halal.

“Kami akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk proses sertifikasinya. Tapi semua Harus lengkap persyaratannya untuk mendapatkan sertifikasi halal,“ tandasnya.

Untuk biaya kepengurusan sertifikat halal, dibutuhkan biaya tak sedikit yakni mencapai jutaan rupiah. Walaupun terbilang cukup mahal, tetapi ini semua untuk kepentingan bersama dalam menjaga kualitas barang yang di jual maupun keamanan para konsumen muslim, khusnya di Kabupaten Kukar.

“Sebagian pelaku usaha sudah ada yang mendaftar. Untuk pembuatan sertifikat halal yang nantinya akan di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), itu biasanya dikenakan biaya berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta,” pungkasnya.