search

Advetorial

Plt Bupati KukarChairil AnwarDiskominfo KukarPerpanjangan Adaptasi Baru

Pemkab Kukar Perpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru

Penulis: Yusuf
Kamis, 26 November 2020 | 564 views
Pemkab Kukar Perpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru
Plt Bupati Kukar, Chairil Anwar saat diwawancara awak media.

Tenggarong, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memutuskan memperpanjang kembali penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 di Kukar.

Perpanjangan pembatasan ini, berlaku mulai 27 November 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran Plt Bupati Kukar Chairil Anwar bernomor: B-3149/DINKES/065.11/11/2020 tertanggal 27 November 2020 tentang perpanjangan keempat waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kukar.

Chairi mengatakan, adapun 3 poin yang menjadi pertimbangan perpanjangan keempat kalinya.

Pertama, kata dia melihat perkembangan kasus Covid-19 belum menunjukan adanya penurunan kasus secara signifikan selama waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kedua monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta Surat Edaran Nomor : B 2373/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 16 September 2020, Nomor : B-2466/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 30 September 2020, Nomor : B-2554/DINKES/065.11/10/2020 Tanggal 14 Oktober 2020 dan Nomor : B-2714/DINKES/065.11/10/2020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dan yang ketiga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” katanya.

Editor : Oktavianus