Tenggarong, Presisi.co - Saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini, berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat. Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Supriyadi meminta kepada perusahaan yang ada di Kukar, untuk tidak lakukan PHK kepada karyawannya.
"Memang saat ini serba sulit, perusahaan ingin tetap bertahan disaat pandemi, disatu sisi karyawan juga tetap harus bekerja agar ada pemasukan. Yang penting perusahaan jangan lakukan PHK," harap Supriyadi.
Ketua PAN Kukar ini menambahkan, dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, oleh Pemkab Kukar diharapkan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha perusahaan dan pekerjaan masyarakat. Agar tidak ada yang dirugikan salah satunya.
Komisi I juga belum lama ini, mendengar keluhan dari buruh sawit di Kukar, dimana perusahaan yang mempekerjakan karyawan, menerapkan sistem pengupahan borongan, dan ini besarannya sangat tidak layak. Diharapkan, Disnaker Kukar bisa memperhatikan keluhan buruh sawit tersebut.
"Kami terima keluhan, ada pembayaran upah tidak sesuai UMK, ini membuat kita prihatin, " ucapnya.
Supri mengharapkan, penetapan UMK Kukar 2021, jangan sampai alami penurunan besarannya dengan UMK 2020. Supri menyarankan minimal sama besarannya. Kasihan juga para pekerja jika upahnya ditahun depan alami penurunan.
"UMK Kukar tahun ini Rp 3,1 juta, ini sudah cukup membantu para pekerja," ujarnya.