Berani Selundupkan Barang Terlarang, Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Siap Bertindak
Penulis: Topan
Rabu, 25 November 2020 | 814 views
Samarinda, Presisi.co - Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren tak lagi ingin kecolongan dengan barang terlarang yang diselundupkan oleh oknum ke dalam lingkungan warga binaannya.
Dirinya mengihimbau, masyarakat yang membesuk warga binaan agar tidak coba menyelundupkan barang-barang terlarang untuk tahanan di Rutan yang terletak di jalan Jalan Wahid Hasyim II Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda itu.
"Tentunya sangat besar harapan saya masyarakat bekerja sama tidak coba menyelundupkan pada barang titipan khususnya," tuturnya.
Lebih tegas, Karutan juga memperingatkan kepada jajarannya agar tidak coba-coba berhianat dengan membatu pembesuk untuk menyelundupkan barang terlarang kedalam Rutan
"Dan juga kami petugas, saya selaku Kepala Rutan selalu mengingatkan kepada rekan-rekan, seluruh civitas Rutan jangan ada yang jadi pengkhianat diantara kita, jangan ada yang membawa alat komunikasi dari luar," tegas Alanta Imanuel Ketaren.
Pernyataan tegas Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda tersbut. Disampaikan pada kegiatan pemusnahan barang bukti yang didominasi oleh alat telekomunikasi seluler.
“Pemusnahan barang bukti, paling banyak banyak berupa alat komunikasi yang kami sita," jelas Alanta
Barang bukti tersebut, merupakan hasil sitaan petugas saat menggelar razia di sejumlah blok di Rutan Kelas II A Samarinda. Barang sitaan tersbut diduga sengaja diselundupkan oleh pihak keluarga atau rekan Tahanan yang membesuk dengan dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas jaga.
"Petugas kami juga manusia, terkadang ada saja yang coba menyelundupkan barang terlarang dan lolos, tapi saat kedapatan petugas kami, tentunya dilakukan sita sebagai tindakan tegas, dan pihak keluarga kita sanksi tidak boleh menitipkan lagi karena kedapatan memasukkan barang terlarang," ujar pria yang baru sekitar lima bulan memimpin di jajaran Rutan Kelas II A Samarinda ini.
Selain itu ia merincikan dan menjelaskan barang terlarang yang haram masuk di lingkungan blok sel warga binaa berupa alat komunikasi (Handphone), alat elektronik yakni kipas portable, dan benda tajam, meskipun hanya pisau, cutter dan gunting.
"Ada 126 ponsel, 101 charger ponsel, 73 baterai ponsel, 59 headset, 7 buah kipas portable dan 52 benda tajam," beber Alanta Imanuel Ketaren. Semua barang terlarang ini disebut berhasil disita dalam rentang waktu 5 bulan selama iya menjabat.
Alanta Imanuel juga menyampaikan sejauh ini temuan yang didapat jajarannya belum terlalu fatal, namun kerja sama jajaran dengan masyarakat termasuk keluarga WBP sangatlah diperlukan untuk menekan peredaran barang terlarang diselundupkan.