search

Advetorial

kpu samarindaFirman HidayatTarget Pemilihpilkada samarinda

KPU Samarinda Optimis, Pemilih di Pilkada Capai 77 Persen

Penulis: Topan
Kamis, 24 September 2020 | 517 views
KPU Samarinda Optimis, Pemilih di Pilkada Capai 77 Persen
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

Samarinda, Presisi.co - KPU kota Samarinda, optimis dapat mencapai target 77,5 persen pada pemilihan wali kota (Pilwali) 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua KPU Samarinda kepada awak media pada Kamis (24/09/2020) siang.

“Ini pekerjaan berat. Tetapi kita bergandengan tangan dengan Bawaslu, Polri, Pemerintah Daerah juga partai politik pasangan calon, saya optimis Insha Allah 77,5 persen bisa kita raih,” ujar Firman.

Tak lupa, Firman juga terus mengajak seluruh lapisan masyarakat yang memiliki Hak pilih, agar tanpa ragu menetukan nasib kota Samarinda dari bilik suara pada 9 Desember mendatang.

“Kami tidak pernah lelah untuk mengajak semua pemilik hak pilih untuk menentukan pilihannya pad Pilwali nanti. Gunakan lah hak pilih kalian jangan takut meramaikan pesta demokrasi tetapi tidak dalam masa kampanye, namun ramaikan pada saat pemungutan suara,” ungkapnya.

Untuk memastikan pesta demokrasi Pilwali kota Samarinda pada 9 Desember 2020 mendatang tetap aman, dari penyebaran virus korona. KPU juga telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan ketat di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

“Kami telah menyiapkan segalanya untuk keamanan kita semua, misalnya kita akan menyiapkan handsanitizer di TPS, Kami akan membekali petugas kami denga APD seperti face shield, sarung tangan, dan cairan disinfektan. Bahkan KPU RI juga sudah melakukan simulasi pemungutan suara di TPS," jelas Firman.

Lebih jauh, Firman juga menjelaskan tahapan teknis di TPS untuk menghindari kerumunan saat pemungutan suara berlangsung.

“Hal hal yg telah diambil kebijakan contohnya adalah bahwa jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS adalah 500 pemilih. Antrian di dalam TPS juga dikurangi, sehingga ada pembatasan jumlah yang masuk dalam TPS dalam satu waktu yang diatur sedemikian rupa agar proses pergantian keberadaan pemilih di TPS dapat berjalan lancar dengan antrian diluar TPS, sehingga terhindar kerumuman orang dalam TPS,” pungkasnya.

Editor : Oktavianus