Proses pemeriksaan berkas pencalonan Zairin-Sarwono tidak memakan waktu lama, hal itu dikarenakan sebelumnya KPU sudah melakukan rapat pleno terbuka pada 21 Juli lalu terkait jumlah dukungan untuk pasangan calon perseorangan tersebut.
Hasil itu pun disampaikan langsung oleh Ketua KPU Samarinda. Firman Hidayat, usai melakukan pemeriksaan dokumen pencalonan dari pasangan Zairin – Sarwono. Usai melakukan pemeriksaan final terhadap berkas-berkas tersebut, KPU langsung melakukan penandatanganan Berita Acara dan selanjutnya dokumen itu diserahkan ke pasangan calon dan Bawaslu.
“Karena ini calon perseorangan, kami hanya memeriksa dukungan dari KTP elektronik, dan itu sudah kami rekap semua, dan di dalam tadi kita hanya meng-input dan memeriksa syarat calon. Alhamdulillah prosesinya sangat cepat, dan orang yang masuk ke dalam tidak terlalu banyak karena tidak perlu ada perwakilan dari partai politik seperti sebelumnya,” ujar Firman Hidayat usai melakukan pemeriksaan dokumen pencalonan pasangan Zairin-Sarwono.
Selanjutnya, KPU juga mengingatkan terhadap Paslon untuk menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani pada tanggal 7 September 2020. Hal itu merupakan sayarat mutlak sebelum KPU menetapkan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Samarinda periode 2020-2025.
"Tahap selanjutnya tes kesehatan dan tes rohani, jangan lupa untuk Paslon hadir tanggal 7" kata Firman.
Hingga hari kedua pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Sabtu (5/9/2020), KPU Samarinda sudah menerima 2 Paslon yang mendaftar.
Sedangkan untuk pasangan Barkati-Darlis dijadwalkan akan mendaftar pada Minggu malam.