search

Advetorial

dprd kukarAndi FaisalUnikartaHibah Pemkab Kukar

Ketua Komisi III DPRD Kukar Sampaikan Solusi Terkait Hibah Pemkab untuk Unikarta

Penulis: Rian
Selasa, 10 November 2020 | 971 views
Ketua Komisi III DPRD Kukar Sampaikan Solusi Terkait Hibah Pemkab untuk Unikarta
Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal

Kukar, Presisi.co- Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Andi Faisal turut menyampaikan sikap terkait usulan hibah aset bangunan milik daerah Pemkab Kukar untuk Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

Politisi Golkar yang karib disapa Faisal ini menilai telah terjadi ketidaksepahaman antara Pemkab Kukar dan Yayasan Kutai Kartanegara(YKK) selaku pengelola Unikarta.

“Ini ada yang belum ketemu saja, Pemkab Kukar mau Unikarta jadi PTN, sedangkan YKK ingin tetap Unikarta jadi PTS,” papar Andi Faisal.

Faisal merasa yakin, dengan adanya kesamaan persepsi terkait pengembangan Unikarta, aset Pemkab Kukar yang selama ini diharap bisa diserahkan ke pihak YKK dapat dilakukan seperti saat Pemkab Kukar menghibahkan asetnya ke Ponpes BPKP Ribatul Hail Tenggarong.

“Yang dibutuhkan hanya surat hibah yang ditandatangani oleh Kepala Daerah, kalau saja Plt Bupati Chairil Anwar mau menghibahkan assetnya ke YKK yang diperkuat dengan surat yang sudah diteken, selesai sudah ini persoalan, tidak akan berlarut-larut,” tegas politisi Golkar ini.

Ia melanjutkan, jika dibutuhkan dirinya juga mengaku siap untuk melanjutkan lobi ke Kementerian Dikti, sebagai pemangku kewenangan utama. 

“Saya urus hibah lahan untuk Sekolah Polisi Negara(SPN) Jonggon sebentar saja kok, karena sudah ditandatangani Bupati Kukar,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Kutai Kartanegara(YKK) Agus Setia Gunawan dalam kesempatan berbeda mengaku jika dirinya telah mengupayakan mengikuti instruksi dari Pemkab Kukar. Satu diantaranya, yakni melakukan audit keuangan dengan melibatkan konsultan independen.

“Kita sudah menggunakan jasa auditor keuangan independen dua kali. Kita rela mengeluarkan kocek Rp 150 juta secara mandiri,” jelas Agus.