Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Situs Setneg Tidak Dapat Diakses
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 03 November 2020 | 725 views
Presisi.co - Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 resmi diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).
Draft Undang-Undang ini telah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretarian Negara (JDIH Setneg).
Dilansir dari pikiranrakyat, Undang-Undang Cipta Kerja ini memuat 1187 halaman 11 klaster, 15 bab, 186 pasal dan merevisi 77 Undang-Undang yang dibahas sejak April hingga Oktober.
Namun, ketika tim Presisi.co mencoba untuk mengakses situs resmi JDIH Setneg pada 14.00 WITA (3/11/2020), situs tersebut tidak dapat diakses.
Walapun telah di-refresh berkali-kali namun tidak juga membuahkan hasil. Hingga saat ini, belum ada penjelasan dari pihak Kementerian Sekretarian Negata terkait situs JDIH yang tidak dapat diakses.
Dikutip dari kompas.com, masyarakat sempat dibuat bingung karena sejak pengesahan di rapat paripurna DPR pasa 5 Oktober lalu, tidak ada versi resmi draf final sejak berbentuk RUU Cipta Kerja.
Hal ini pula yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat hingga terjadi demonstrasi besar-besaran di hampir tiap daerah di Indonesia untuk menolak UU Cipta Kerja ini.