search

Politik

Dana KampanyeKPU Kukar

Dana Kampanye Dibatasi, KPU Kukar Sebut Maksimal Rp 17,2 Miliar

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 18 Oktober 2020 | 571 views
Dana Kampanye Dibatasi, KPU Kukar Sebut Maksimal Rp 17,2 Miliar
Ilustrasi

Kukar, Presisi.co - Komisi Pemilihan Kepala Daerah (KPU) membatasi jumlah dana kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yakni maksimal sebesar 17,2 Miliar.

Komisoner KPU Kukar, Purnomo mengatakan bahwa pembatasan tersebut mengacu pada PKPU Nomor 12 tahun 2020. Batasan tersebut juga telah diketahui dan disepakati oleh paslon dan tim.

“Pasangan Edi Damasyah – Rendi Solihin telah menyerahkan laporan awal dana kampanya (LADK) sebesar Rp 500 juta,” jelas Purnomo kepada awak media,Minggu (18/10/2020).

Ia juga menambahkan bahwa pasangan calon harus mematuhi ketentuan terkait batas pengeluaran dana kampanye tersebut. Sebab aka nada sanksi apabila dipatuhi.

“Jika terbukti (tidak taat), akan dikenakan sanksi. Sanksi itu merujuk pada PKPU 5 Tahun 2017 di pasal 53 yang berbunyi paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, dikenakan saksi berupa pembatalan sebagai paslon,” tambahnya.

Selanjutnya, paslon harus melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK paling lambat 31 Oktober mendatang.

“Kemudian LPSDK akan kami umumkan pada tanggal 1 November,” pungkas Purnomo.

Editor : Oktavianus