KPU Kukar Tegaskan Dana Kampanye Maksimal Rp44,95 Miliar Jika Lebih Siap-siap Disanksi
Penulis: Anggi Triomi
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 482 views
Kutai Kartanegara, Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan kepada pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tertib dan patuh dalam pengelolaan dana kampanye. KPU menetapkan batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 44,95 miliar, yang harus dipatuhi oleh setiap paslon guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, menyatakan bahwa batasan ini dirancang untuk mencegah pengaruh uang yang berlebihan dalam proses pemilu serta mendorong persaingan yang lebih adil di antara para kandidat. KPU juga akan mengawasi secara ketat laporan penggunaan dana kampanye yang harus diserahkan oleh masing-masing paslon secara berkala.
"Kami terus mengingatkan pasangan calon agar tertib dan patuh terkait laporan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye masih menunggu, dan kami akan memantau melalui aplikasi Sikadeka," ujar Rahman Sabtu 12 Oktober 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat tiga sumber utama penerimaan dana kampanye yang sah, yaitu harta kekayaan pribadi paslon, sumbangan perseorangan, dan sumbangan badan hukum swasta. Dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta, sementara dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp 750 juta.
Selain itu, pihaknya mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terkait dana kampanye, seperti melebihi batas maksimal yang ditetapkan, dapat berakibat pada sanksi, mulai dari peringatan hingga diskualifikasi. Oleh karena itu, para paslon diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menunjukkan komitmen mereka terhadap proses pemilu yang jujur, adil, dan transparan. (*)