460 Hektar Lahan Persawahan di Tenggarong Seberang Disiapkan untuk Program Ketahanan Pangan Strategis Nasional
Penulis: Topan
Kamis, 29 Oktober 2020 | 820 views
Kukar, Presisi.co - Kepala desa Tanjung Batu Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Husniansyah menyatakan di lokasinya ada lebih kurang 460 hektar lahan yang disiapkan untuk program ketahanan pangan strategis nasional. Menurut Husni, data tersebut didapat dari program irigasi dan cetak sawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar pada tahun 2009 silam yang menjadi data awal lahan tersebut.
“Program Pemkab Kukar irigasi dan dan cetak sawah pada tahun 2009 kemudian dilanjut lagi tahun 2013, jadi ini yang menjadi data ukuran kami awal kurang lebih 460 hektar itu. Namun karena ada kendala waktu itu program cetak sawah hanya sampai land clearing, oleh sebab itu kita sekarang bersinergi dengan pihak TNI/AD yang memang punya itikad baik dan program-program sehingga dalam waktu delapan hari kita membuat lokasi percontohan seluas tiga hektar ini.” Kata Husniansyah pada presisi.co usai peresmian kawasan bina teretorial pangan Kodim 0906/Tgr di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (28/10/2020) sore.
Menurut Husni saat ini lahan yang sudah fungsional menjadi areal persawahan ada sekitar 45 hektar sehingga pihaknya bersama Pemkab Kukar bertekat akan terus mengembangkan produktifitas lahan yang masih berstatus “lahan tidur”.
“Sekarang ini yang fungsional ada sekitar 30 hektar di sebelah selatan dan 15 hektar di sebelah Utara dekat PLTU Tanjung Batu dan itu juga turut berperan mendukung kebutuhan pangan di Kaltim” ujarnya.
Lebih jauh, terkait status lahan. Husni juga menjelaskan bahwa lokasinya merupakan desa asal yang dikelilingi oleh lokasi transmigrasi sehingga status lahan tersebut masih berupa surat keterangan garap, pihaknya juga tengah mengupayakan peningkatan status lahan tersebut, sebagai legalitas lahan warga dengan tujuan memiliki dampak multiplayer efek terhadap warga.
“Status lahan rata-rata masyarakat kita masih keterangan garap, sehingga dari sini kita berfikir, agar ada bantuan pemerintah untuk mengurus legalitas surat tanah sesuai aturan” Ucap Husni.
Sementara itu, terkait rencana pengelolaan hasil pertanian di lokasi tersebut, Husniansyah masih merembukan hal tersebut dengan pemilik lahan, petani dan stekeholder dengan mengedepankan prinsip hasil berbagi, menurut Husni keterlibatan BUMDES juga diperlukan untuk membuat regulasi pembagian hasil agar semua pihak mendapatkan pembagian yang sesuai.
“Untuk hasil, baik warga pemilik lahan maupun warga yang langsung mengelola lahannya kita rembukan, kita musyawarahkan melalui bendera Bumi Hijau Pangan dimana dalam bendera tersebut ada Keikut serataan Badan Usaha Milik Desa," pungkasnya.