Ini Keputusan Gakkumdu Terkait Dugaan Pelanggaran Zona Kampanye Barkati-Darlis
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 08 Oktober 2020 | 568 views
Samarinda, Presisi.co - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin menyebut dugaan pelanggaran kampanye oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Muhammad Barkati dan Darlis Pattalongi tidak dapat dilanjutkan.
Kepastian atas proses dugaan yang melibatkan Paslon Nomor Urut 1 di Pilkada Samarinda ini sendiri dikatakan Muin, setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polresta Samarinda mengambil keputusan akhir, jika dugaan tersebut tidak memenuhi unsur hukum yang dibutuhkan.
"Dari hasil klarifikasi bersama Gakkumdu, diputuskan bahwa dugaan ini belum bisa dikategorikan sebagai kampanye," terang Muin sapaannya saat menggelar konferensi pers bersama awak media di kantor Bawaslu Samarinda, Kamis (8/10/2020).
Kendati demikian, Muin menegaskan, Bawaslu selaku lembaga pengawas penyelenggaraan Pilkada menilai adanya spanduk bertuliskan nomor urut 1 dan gambar pasangan calon, ditengah lokasi acara yang dihadiri Barkati-Darlis pada Minggu (27/9) lalu di Samarinda Seberang, merupakan daripada unsur kampanye.
"Jika mengacu pada pasal 65 Undang-Undang 2015, ini merupakan bagian daripada kampanye. Meskipun hal ini perlu didalami lebih detail," kata Muin.
Kembali ditegaskan Muin, dalam hal memutuskan sebuar perkara, Bawaslu Samarinda harus melalui prosedur yang telah diatur di dalam ranah Gakkumdu.
"Tekait kasus yang sudah kita tangani tentu hasil rapat menjadi keputusan rapat Gakkumdu," pungkasnya.