search

Daerah

Realisasi Dana Covid-19Dana Covid-19 KaltimIsran NoorKalimantan Timur

Realisasi Dana Covid-19 Kaltim Baru 12 Persen dari Rp 500 Miliar, Isran Noor : Jangan Ada Niat Jahat

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 01 Juli 2020 | 865 views
Realisasi Dana Covid-19 Kaltim Baru 12 Persen dari Rp 500 Miliar, Isran Noor : Jangan Ada Niat Jahat
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. (Foto : Instagram/pemprov_kaltim)

Kaltim, Presisi.co – Realisasi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) baru terealisasi 12 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 500 miliar.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim M Sabani saat dikonfirmasi menyebut, dari total Rp 500 miliar yang disepakati antara Pemprov dan DPRD Kaltim itu, dibagi dalam tiga program utama yakni penanganan kesehatan Rp 250 miliar, dampak ekonomi Rp 95 miliar dan penyediaan jaring pengamanan sosial (JPS) sebesar Rp 155 miliar.

“Iya benar, baru 12 persen atau Rp 60 miliar yang terealisasi,” kata Sabani lewat sambungan telepon, Rabu (1/7/2020) sore.

Minimnya realisasi tersebut, dijelaskan Sabani lantaran pengadaan kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis dan alat kesehatan yang dibutuhkan disebutnya masih banyak disuplai oleh pemerintah pusat.

“Kita juga perlu data yang akurat sehingga penyaluran tepat sasaran. Supaya tidak terjadi kesalahan data atau tumpang tindih,” ungkapnya.

Dikesempatan berbeda, Gubernur Kaltim Isran Noor mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari kasus suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa kesehatan yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19.

“Saya tegaskan jangan sampai ada niat jahat dan ada suap menyuap dalam penanganan corona, seperti pengadaan barang dan jasa alat kesehatan,” ungkap Isran Noor saat mengikuti Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (24/6/2020).

Bahkan, untuk mengantisipasi potensi penyelewengan dana tersebut ditegaskan Isran bahwa ia telah menggandeng Kejaksaan Tinggi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim mengawal dana Covid-19 Kaltim ini.