search

Advetorial

Pilkades KukarDPRD KukarSupriyadi

DPRD Kukar Minta Pelaksanaan Pilkades Serentak Ditunda

Penulis: Rian
Sabtu, 27 Juni 2020 | 631 views
DPRD Kukar Minta Pelaksanaan Pilkades Serentak Ditunda
Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi

Kukar, Presisi.co - Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi memberikan masukan kepada Pemkab Kukar, agar Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) seretak yang akan digelar akhir tahun ini ditunda pelaksanaannya. Waktu yang tepat untuk menggelar Pilkades serentak adalah di triwulan pertama 2021.

"DPRD akan meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kukar, untuk menunda pelaksanaan Pilkades di 16 desa yang diagendakan November 2020 mendatang," tegas Supriyadi.

Ketua PAN Kukar ini menyebut pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi jadwal pelaksanaan pilkades ini. Pun demikian dari aspek teknis dan anggaran yang telah dipersiapkan.

"Saya lihat, desa juga sedang sibuk tanggani Covid-19, apakah anggarannya sudah siap. Lagian juga hampir bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada Kukar Desember 2020, lebih baik konsen Pilkada saja dulu," ucapnya.

Ia memberikan opsi yang layak untuk digelar pilkades serentak, antara bulan Januari, Pebruari atau Maret 2021.

Kepala DPMPD Kukar Dafip Haryanto menanggapi keinginan legeslatif Kukar yang meminta dilakukan penundaan Pilkades serentak. Mantan Kabag Humas Pemkab Kukar itu mengaku sepemikiran dengan Supriyadi, yang berkeinginan Pilkades serentak ditunda.

"Bisa saja dilakukan penundaan, karena Kemendagri juga memberikan sinyal, boleh dilakukan penundaan karena berdekatan dengan waktu Pilkada Kukar," jelasnya.

Namun, Dafip menjelaskan, ada beberapa tahapan Pilkades yang tidak bisa dilakukan penundaan, dan harus berjalan terus mulai sekarang. Seperti sosialisasi Pilkades, pembentukan panitia, pembelian algaka, hingga seleksi calon yang bakal ikut Pilkades.

"Kalau dari sisi anggaranya sudah tersedia. Yang bisa dilakukan penundaan hanya dua tahap saja, kampanye dan pencoblosan. Nanti kita lihat lebih lanjut situasi dan kondisinya, apakah tetap harus dilakukan penundaan, "pungkasnya. 

Editor : Oktavianus