search

Politik

Jadwal PilkadaPemilu Serentak DiundurPilpresPilegPilkada

DPR dan Pemerintah Bahas Wacana Pengunduran Jadwal Pemilu Serentak ke 2027

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 24 Juni 2020 | 806 views
DPR dan Pemerintah Bahas Wacana Pengunduran Jadwal Pemilu Serentak ke 2027
Ilustrasi pemilu. (Foto : Istimewa)

Presisi.co - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang rencana digelar serentak bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada pemilu 2024 diwacanakan bakal diundur.

Komisioner KPU Ilham Saputra kepada CNN Indonesia menyebut, wacana pembatalan tersebut tengah dibicarakan antara pemerintah dan DPR RI. Itu disampaikan Ilham usai menghadiri Seminar Nasional “Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal, Selasa (23/6).

“Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027 mendatang” kata Ilham.

Sementara, jadwal pelaksanaan pilkada serentak denga pileg dan pilpres pada tahun 20204 mendatang, sejatinya telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada)

Di pasal 201 UU Pilkada ini, diatur bahwa penyelenggaran pilkada yang terpisah dari pileg dan pilpres, terkahir dilaksanakan pada tahun 2020 ini.

Meski demikian, Ilham belum dapat memastikan detail pengunduran rencana pemilu serentak ini, lantaran gagasan tersebut masih dalam pembahasan tahap awal.

“Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang terkait format pilkada dan pemilu yang tepat untuk kita semua,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa masih dari sumber yang sama menyebut wacana pengunduran pilkada dari yang seharusnya digelar serentak dengan pileg dan pilpres di tahun 2024 mendatang tengah digodok pemerintah dan parlemen.

“Jadi pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022 dan 2023 tetap ada pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan, itu nanti di di 2027. Semua masih wacana yang berkembang dibicarakan,” ugkap Saan, Selasa (23/6)

Lanjut dipastikan Saan, wacana ini tidak akan menganggu siklus penyelenggaran pilpres dan pileg. Kedua pemilihan itu disebutnya tetap dilaksanakan sebagai pemilu serentak di tahun 2024, 2029 dan seterusnya.

“Kita selesaikan RUU Pemilu ini, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Paling telat awal 2021,” pungkasnya.