search

Berita

Long Xing 629ABK IndonesiaKapal China

Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus ABK di Kapal Long Xing 629

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 23 Juni 2020 | 660 views
Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus ABK di Kapal Long Xing 629
Tangkapan layar video saat jenazah ABK Indonesia dilarungkan di laut dari Kapal Long Xing 629. (Foto : Istimewa)

Presisi.co - Kepolisian Indonesia telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Awi Setyono melalui VOA Indonesia mengatakan bahwa saat ini pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara dugaan tindak TPPO terhadap tiga orang tersangka yang ditetapkan sementara ini oleh penyidik.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial Z Mantan Direktur PT MSG sebagai pihak penyalur ABK Long Xing 629, MK Direktur PT LBB dan S penerima ABK di PT LBB.

“Ketiga berkas tersangka hingga saat ini masih dilengkapi penyidik. Selanjutnya sebagai langkah proses tahap 1 ke JPU,” ungkap Awi.

Seperti diketahui, kasus ini ramai diperbincangkan publik sejak Mei lalu. Dari video yang beredar, ada dua orang ABK asal Indonesia yang dilarung ke laut dari Kapal Long Xing 629, saat berlayar di kawasan Samudra Pasifik.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Firma Hukum Margo Surya and Partners ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidanan perdagangan orang dan pidana perlindungan pekerja  migran.

Wakil Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Pardogi Pasaribu mengatakan bahwa lembaganya telah memberikan perlindungan hukum bagi 14 orang ABK yang diduga menjadi korban TPPO.

Para korban disebut Edwin, masing-masing berasal dari Kepulauan Riau, Sulawesi dan Maluku Utara. Usia rata-rata para ABK ini lanjut dikatakannya berkisar dari 21 hingga 23 tahun. Hanya beberapa orang saja yang berumur 30 hingga 35 tahun.

Hingga saat ini, LPSK juga disebut Edwin masih menghitung nilai restitusi bagi 14 ABK Kapal Long Xing 629 yang kemudian akan dilaporkan kepada JPU sebagai tuntutan kepada pelaku,

“Para korban ini memiliki hak untuk mendapat ganti rugi, kerugian yang dialami akan kami hitung,” terangnya.

Hingga saat ini, pihak LPSK juga dikatakan Edwin mencatat 228 laporan permohonan perlindungan TPPO ABK periode 2013-2020. Bentuk eksploitasi terhadap para ABK asal Indonesia ini seperti waktu kerja yang lebih panjang, makan serta tempat istirahat yang tak layak hingga upah yang tak dibayarkan.

Editor : Oktavianus

Baca Juga