search

Daerah

SamarindaDLH SamarindaPerumahan Ditutup

Diduga Jadi Penyebab Longsor, Warga di Jalan Damai Tutup Perumahan Ini Akibat Tak Miliki Izin Lingkungan

Penulis: Putri
Selasa, 16 Juni 2020 | 855 views
Diduga Jadi Penyebab Longsor, Warga di Jalan Damai Tutup Perumahan Ini Akibat Tak Miliki Izin Lingkungan
Diduga jadi penyebab longsor, warga di Jalan Damai pasang spanduk menutup perumahan. (Foto : Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda beri tanggapan terkait longsor di Jalan Damai yang menyebabkan tertutupnya akses jalan di wilayah tersebut.

Menurut Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui ada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diajukan dilokasi tersebut.

"Betul, itu tidak ada. Sudah dikonfirmasi sama staf saya, katanya mereka, saat ini mereka lagi membersihkan longsorannya. Tapi memang belum ada izinnya di kita," ucapnya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (16/6/2020).

Wanita yang biasa disapa Yama ini mengungkapkan, dari laporan yang ia terima tidak ada pengajuan izin yang masuk ke pihaknya.

"Belum ke DLH. Bagaimana mau dilihatkan? Apakah itu ada UKL-UPL. Karena izin itu kan macam-macam. Ada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), ada SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), ada UKL-UPL, semuanya itukan ada kadar saringan masing-masing. Belum ada koordinasi dan belum ada data di kita," ungkapnya.

Dikatakan Yama lagi, DLH akan berkoordinasi lagi kepada pihak pengembang perumahan di Jalan Damai Gang Intifadah Kelurahan Sidodamai Samarinda Ilir tersebut.

"Memang biasanya orang-orang seperti itu, kerja dulu. Kebiasaan begitu memang yang sebenarnya nggak boleh, karena kedepannya kita kan tidak tahu seperti apa. Nyatanya seperti ini, terjadi hal-hal begini ujung-ujungnya ditutup masyarakat, wajar mereka marah," sambungnya.

Yama akan menekankan kepada pihak pengembang perumahan untuk kelola lingkungan itu dahulu. DLH akan mengarahkan, lalu pihaknya akan menghubungi lebih lanjut dan meminta pihak pengembang perumahan untuk mengurus izin.

"Itu namanya nanti 'Paksaan Pemerintah'. Tapi nanti dilihat lagi, cuma sepertinya mereka belum kenak, karena baru aja dan belum lama mereka membangun. Bagaimana pun mereka harus berizin dan salah satunya adalah izin lingkungan, itu harus diurus," tandasnya.

Editor : Oktavianus