search

Hukum & Kriminal

Kasus PencurianTim Macan BorneoPolresta Samarinda

Tim Macan Borneo Amankan Pelaku Pencurian, Satu Diantaranya Beraksi 40 Kali Sejak 2019

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 09 Juni 2020 | 688 views
Tim Macan Borneo Amankan Pelaku Pencurian, Satu Diantaranya Beraksi 40 Kali Sejak 2019
Kedua pelaku pencurian yakni Ikbal dan Misi saat diamankan polisi.

Samarinda, Presisi.co – Tim Macan Borneo Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian Handphone (Hp) dan emas yang beraksi di Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu (24/5/2020) lalu.

Kanit Jatanras, Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Abdul Rauf saat merilis kasus pencurian ini di Polresta Samarinda menyebut, kasus yang dilakukan oleh Ikbal (30) dan Misi (35) itu terjadi saat mereka melihat posisi pintu rumah korban dalam posisi yang terbuka.

Melihat adanya kesempatan, Ikbal meminta Misi berhenti dan menunggu di motor yang mereka tunggangi. Sementara, Ikbal diketahui masuk ke dalam rumah dan berhasil mengambil 1 unit Hp milik korban.

Korban yang saat itu terkejut melihat aksi nekat Ikbal, sontak berteriak ‘Maling’. Sadar dirinya tertangkap basah, Ikbal diketahui sempat mengacungkan senjata tajam ke arah korban. Setelah itu , barulah Ikbal bergegas kabur bersama Misi yang sudah siaga menunggunya di luar rumah korban.

Dari laporan korban serta pengembangan kasus yang dilakukan oleh Tim Jatanras Macan Borneo, barulah aksi keuda pelaku ini terbongkar. Pun begitu dengan tempat persembunyian pelaku yang berhasil diamankan di kontrakan Misi di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (4/6/2020).

Saat hendak diamankan, keduanya diketahui sempat melawan dan melarikan diri ke selokan di kawasan tersebut. Namun karena telah terkepung, langkah keduanya tak lagi bisa berkutik. 

"Setelah diamankan langsung kami lakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti beberapa sajam (senjata tajam) dan beberapa sarung ponsel milik korban mereka terdahulu," imbuhnya

"Dari hasil pengendeledahan, ditemukan banyak jenis senjata tajam dan peralatan yang dapat digunakan dalam melakukan kejahatan," jelasnya, Selasa (9/6/2020) sore.

Secara khusus, Rauf menyebut bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang kembali diamankan dengan kasus yang sama. Bahkan, salah satu pelaku yakni Ikbal, disebutnya telah menjalankan aksi pencurian sebanyak 40 kali, sejak tahun 2019 lalu.

"Tindakan pencurian ini, masih dalam proses pengembangan. Sementara yang dilakukan berdua, sudah 6 kali,” ungkapnya.

Ikbal mengaku nekat menggunakan sajam, tiap kali dirinya terdesak saat menjalankan aksinya. Meski begitu, Ia menyebut tak ada korban luka dari sajam yang selalu Ia bawa tiap kali aksi itu dijalankannya.

 “Cuma pas terdesak aja, engga ada korban luka," akunya.

Akibat perbuatan keduanya terancam dijerat  dengan pasal 365 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Editor : Oktavianus