search

Hukum & Kriminal

Satwa DilindungiBurung Cucak Hijausamarindakaltim

Pemuda Ini Diangkut Petugas Akibat Jual Satwa Dilindungi, Hukuman Penjara Menanti

Penulis: Topan
Jumat, 05 Juni 2020 | 1.312 views
Pemuda Ini Diangkut Petugas Akibat Jual Satwa Dilindungi, Hukuman Penjara Menanti
LS pelaku penjual satwa dilindungi saat diamankan petugas.

Samarinda, Presisi.co - Seorang pemuda usia 19 tahun di Samarinda diringkus oleh Balai Gakkum LHK Kaltim dan Polresta Samarinda akibat menjual satwa dilindungi secara online melalui sosial media. 

Dari tangan pelaku berinisial LS itu, petugas menyita 167 ekor burung cucak hijau atau Chloropsi Sonerati. Aksi perdagangan ilegal satwa dilindungi ini berhasil dibongkar, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. 

"Saat diselidiki, informasinya ternyata benar. Setelah itu tim operasi diturunkan untuk menindak (pelaku)," kata Kepala Balai Gakkum LHK Kaltim Subhan, Jumat (5/6/2020).

Dengan tertangkapnya pelaku, Balai Gakkum LHK Kaltim disebut Subhan akan terus menelursuri pihak yang terlibat dalam perdagangan satwa yang dilindungi ini. 

"Akan kami pantau. Kalau memang ada respon dari pihak penampung, akan segera kami tindak," tegasnya. 

Informasi dihimpun, burung berkicau ini didapatkan LS dari tangan beberapa orang di Kabupaten Berau. Sementara, harga tiap burung dikatakan Subhan dijual pelaku mulai dari harga Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Untungnya paling Rp 50 ribu," aku LS, yang mengaku menjalani peran tunggal sebagai pedagang satwa yang dilindungi itu.

Diakui LS bahwa aktifitas penjualan satwa yang dilindungi itu mulai dilakukannya sejak pertengahan bulan Februari tahun 2020 ini. Tak hanya dijual secara online, namun LS juga mengaku turut menawarkan burung yang ia perdagagankan langsung ke calon pelanggan.

"Selama ini, baru 4 ekor yang terjual," ungkapnya.'

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 juncto pasal 40 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda lima juta rupiahh.

Editor : Oktavianus