Catat, Ini Rekomendasi Dinkes Setelah Samarinda Berhasil Lewati Puncak Penyebaran Covid-19
Penulis: Yusuf
Rabu, 27 Mei 2020 | 5.060 views
Samarinda, Presisi.co - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda memastikan, penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Tepian memasuki fase penyembuhan.
Namun demikian, Plt Kepala Dinkes Samarinda menyebut pihaknya telah menerbitkan rekomendasi fase relaksasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) tentang panduan pencegahan pengendalian Covid-19 di perkantoran dan industri serta Surat Edaran Menkes terkait protokol pencegahan penularan Covid-19 di area publik.
"Rekomendasi ini bisa dilaksanakan atau tidak. Yang jelas, dasarnya berdasarkan hasil pemantauan epidemiologi. Samarinda sudah memasuki fase relaksasi," lugas Ismed kepada awak media, Rabu (27/5/2020).
Lanjut dikatakan Ismed, keluarnya rekomendasi yang berisi tiga poin itu bukan karena masyarakat saat ini tengah hangat membicarakan tatanan normal baru atau New Normal.
"Bukan karena ribut-ribut itu (New Normal). Samarinda memang sudah memasuki masa recovery (relaksasi)," tegasnya.
Ia menjelaskan, analisa epidiomologi yang disebut Ismed memuat tentang jumlah kasus penyebaran dan sembuh Covid-19 di Samarinda.
Adapun tiga rekomendasi yang diterbitkan Dinkes Samarinda di masa relaksasi Covid-19 saat ini adalah sebagai berikut :
Fase Pertama 1 Juni 2020
OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat WAJIB memakai masker.
Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker .
Tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.
Tempat-tempat umum dan taman, tempat - tempat hiburan, tempat-tempat perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan
Fase Kedua 15 Juni 2020
OPD selain pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat WAJIB memakai masker.
Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 -orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh" paierta memakai masker.
Tempat-tempat pariwisata dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjagajarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.
Komisi Pemilihan Umum dapat melanjutkan proses pilkada sesuai dengan peraturan perundangan, dan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.
Fase Ketiga 1 Juli 2020
Sekolah dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan. Seluruh warga sekolah WAJIB memakai masker.
Status Tanggap Darurat COVID-19 kota Samarinda masih diberlakukan, sehingga peran Gugus Togas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tetap kami harapkan berjalan dengan optimal, dan Dinas Kesehatan akan tetap melakukan kegiatan deteksi berupa pefaporanfiotHne 112. kontak tracing. tes rapid dan tes swab secara massal dan terstruktur sebagai bagian dari deteksi dini pencegahan COVID-19.
Rekomendasi sebagai mana dimaksud diatas, dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti analisa epidemiologi.