search

Berita

GaragaKing CobraSamarinda Animal RescueSamarinda

Relawan SAR Berhasil Evakuasi 'Garaga' Ukuran 2,5 Meter

Penulis: Topan
Sabtu, 16 Mei 2020 | 872 views
Relawan SAR Berhasil Evakuasi 'Garaga' Ukuran 2,5 Meter
Relawan Samarinda Animal Rescue (SAR) saat berhasil mengevakuasi King Cobra di Kantor Kelurahan Mugirejo, Samarinda.

Samarinda, Presisi.co - Relawan Samarinda Animal Rescue (SAR) berhasil menangkap seekor ular cobra di halaman Kantor Kelurahan Mugirejo, Kota Samarinda, Sabtu (16/5/2020) malam. 

Reptil mematikan yang belakangan ini erat dengan sosok 'Garaga' itu ditemukan tengah bertengger di atas pohon bunga kamboja, tepat di depan kantor kelurahan. 

Bermodalkan tongkat jerat, tak butuh waktu lama bagi para relawan untuk mengevakuasi ular berbisa sepanjang 2,5 meter itu. 

"Ada tiga orang personil. Begitu mendapat laporan kami langsung berusaha mengevakuasi (ular)," terang Relawan SAR, Akmal.

Paska evakuasi, ular mematikan itu rencananya akan segera dirilis ke habitatnya di tengah hutan, agar tidak kembali ke kawasan pemukiman warga. 

Seperti yang diungkapkan oleh Gazhali Rahman, salah seorang wakar di Kelurahan Mugirejo. King Cobra itu kerap terlihat di kantor kelurahan pada siang hari. Tak sedikit warga dan petugas kelurahan yang ketakutan saat 'Garaga' itu muncul.

"Biasanya siang aja. Malam ini, karena jalan yang ada dihadapan kantor sudah bersih, makanya ular itu naik ke kantor," ungkap Gazhali yang saat itu ikut serta dalam proses evakuasi. 

Setelah King Cobra itu tertangkap, dirinya mengaku tak lagi khwatir terhadap keamanan para petugas dan warga yang biasanya hadir di kantor kelurahan. 

"Artinya menjaga keamanan semua warga yang berurusan di kantor," pungkasnya. 

Untuk diketahu, King Cobra merupakan salah satu jenis ular berbisa terpanjang di dunia. Ular jenis ini merupakan satwa endemik asal India dan tersebar hingga hampir ke seluruh wilaya Asia Tenggara. 

Bisa King Cobra sendiri mengandung sitotoksi dan neurotoksi yang mampu mempengaruhi sistem saraf korban gigitannya, hingga mampu menyebabkan korban mengalami rasa nyeri, gangguan penglihatan, vertigo dan kematian dalam waktu 30 menit pasca digigit reptil berbisa itu.

Editor : Oktavianus