search

Politik

iuran bpjsJamkesdakukar

Iuran BPJS Batal Naik, Andi Faisal Harap Jamkesda Kembali

Penulis: olx
Rabu, 11 Maret 2020 | 791 views
Iuran BPJS Batal Naik, Andi Faisal Harap Jamkesda Kembali
Ilustrasi. Sumber Foto (Google)

Kukar, Presisi.co - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan beberapa hari lalu. Sehingga dipastikan iuran peserta mandiri akan kembali ke iuran yang lama.

Namun pihak BPJS Kesehatan Samarinda yang juga membawahi BPJS Kesehatan Kukar. Memastikan masih menggunakan skema iuran baru. Karena BPJS Kesehatan pusat maupun daerah terlebih dahulu akan mempelajari soal putusan MA tersebut.

"Untuk iuran peserta masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019," ujar Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik KC BPJS Kesehatan Samarinda Haris Fadilah.

Melihat itu, anggota DPRD Kukar akan segera memanggil BPJS Kesehatan Kukar. Untuk berkonsultasi terkait status kepastian hukum tentang iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan.

"Kita (DPRD Kukar) akan memanggil BPJS Kukar dalam waktu dekat," ucap Andi Faisal.

Langkah ini diambil melihat keresahan masyarakat yang bingung. Padahal jelas tertuang dalam putusan MA, jika iuran akan kembali ke nilai semula. Yakni Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II dan Rp 25 ribu untuk kelas III.

Andi Faisal juga berharap tidak hanya iuran BPJS Kesehatan yang turun. Tapi lebih kepada dihidupkan kembali Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Apalagi anggaran yang dimiliki Kukar mencapai Rp 5,6 T.

"Harapan kami itu Jamkesda ada kembali," pungkasnya.