Presisi.co – Mahkamah Agung (MA) mengambulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dari proses judicial review yang dilakukan MA, iuran BPJS Per 1 Januari 2020 yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi dibatalkan.
“Kabul permohonan hukum sebagian,” tulis MA atas putusannya, seperti yang Presisi.co kutip melalui Liputan6.com, Senin (9/3/2020).
Pembatalan kenaikan iuran BPJS Ini sendiri bermula ketika Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengaku keberatan, lalu menggugat keputusan Jokowi ke MA.
Ketua Umum KPCDI sebelumnya diketahui sempat menuturkan bahwa kenaikan iuran BPJS, berpotensi diskriminasi terhadap pasien kronis dan rawan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, karena dianggap tidak produktif lagi.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020) seperti dikutip dari detikcom.
Dengan dibatalkannya Perpres ini, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yakni Rp25.500, untuk kelas 3, Rp51 ribu untuk kelas 2, Rp80 ribu untuk kelas 1.