search

Daerah

DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny PasieLayanan BPJSBPJS Ketenagakerjaan Samarinda iuran BPJS Kesehatan

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda: Pelayanan BPJS Harus Sesuai Standar

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
1 hari yang lalu | 82 views
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda: Pelayanan BPJS Harus Sesuai Standar
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie menyoroti ketimpangan layanan BPJS dan tunggakan iuran yang mencapai Rp28 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan pada Senin, 6 Januari 2024.

Menurut Novan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang berlangsung sejak 2020 menjadi salah satu perhatian utama. Tunggakan tersebut diproyeksikan akan dilunasi pada Maret 2025.

"Namun, hingga September 2025, kerja sama dengan BPJS baru sebatas anggaran sementara senilai Rp14 miliar. Ini menjadi masalah yang perlu segera diselesaikan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu," ujarnya.

Novan juga menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait ketimpangan pelayanan BPJS, terutama bagi kelompok masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

"Masyarakat sering kali mengeluhkan pelayanan kesehatan yang tidak optimal, terutama di Puskesmas dan rumah sakit. Kami akan melakukan tinjauan lapangan untuk memastikan bahwa pelayanan dasar diberikan secara merata tanpa diskriminasi," tegasnya.

Politisi Golkar itu menambahkan, pelayanan BPJS harus sesuai standar. Melalui pelayanan dasar harus sama yang tidak boleh ada perbedaan.

"Hanya pelayanan tambahan, seperti fasilitas kamar, yang mungkin berbeda tergantung kelas BPJS yang dimiliki. Tapi, hak pelayanan kesehatan dasar tetap harus setara," katanya.

Dalam rapat tersebut, Novan juga menyinggung pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada banyak kasus di mana perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, atau bahkan terjadi tunggakan iuran. Kami meminta data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menyinkronkan jumlah pekerja yang terdaftar dengan data Dinas Tenaga Kerja," jelasnya.

Novan bilang, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melindungi tenaga kerjanya, terutama terkait jaminan kecelakaan kerja. "Ini penting agar pekerja, termasuk yang terlibat dalam proyek-proyek tertentu, mendapatkan perlindungan sesuai aturan," imbuhnya.

Untuk memastikan masalah ini tertangani, DPRD Samarinda akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait. DPRD berharap Pemkot dapat segera menyelesaikan tunggakan iuran agar pelayanan kesehatan berjalan optimal.

"Kami akan melakukan tinjauan lapangan ke fasilitas kesehatan dan perusahaan untuk melihat langsung implementasi kebijakan BPJS. Ini demi memastikan masyarakat dan tenaga kerja mendapatkan haknya," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi