Korupsi 300 Triliun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Daftar BPJS Kelas 3
Penulis: Rafika
Minggu, 29 Desember 2024 | 218 views
Presisi.co - Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis atas kasus korupsi senilai Rp300 triliun menuai kontroversi di kalangan publik. Pasalnya, hukuman yang diterima suami Sandra Dewi itu disebut terlalu rendah jika dibandingkan dengan kerugian negara yang dihasilkannya.
Terbaru, muncul dugaan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 3.
Hal ini terungkap dalam unggahan YouTuber Ferry Irwandi (irwndfrry) di platform X. Dalam unggahannya, ia menampilkan tangkapan layar kartu identitas digital yang diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis Ferry Irwandi dengan nada sarkastis.
Kartu tersebut menunjukkan bahwa keduanya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD kelas 3.
Status PBI APBD mengindikasikan bahwa iuran BPJS Kesehatan mereka ditanggung oleh pemerintah daerah.
Hingga berita ini diunggah, belum ada konfirmasi dari pihak Harvey Moeis maupun Sandra Dewi terkait kebenaran dokumen digital tersebut. Namun, hujatan warganet sudah mengalir deras untuk pasangan dua anak ini.
Warganet ramai mempertanyakan bagaimana mungkin Harvey Moeis yang selama ini terkenal dengan kekayaannya terdaftar dalam bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
"Pantesan hukumannya ringan. Mungkin hakim enggak tega karena mereka 'miskin,'" komentar seorang warganet dengan nada sarkastik.
"Kalau KTP mereka Jakarta, otomatis dapat PBI dari APBD. Masalahnya, ini bukan soal miskin atau kaya, tapi soal siapa yang enggak daftar BPJS mandiri," kata warganet mengkritik sistem BPJS itu sendiri.
"Masih banyak orang yang benar-benar miskin enggak kebagian BPJS gratis, malah harus bayar mandiri. Sementara orang kaya bisa dapat gratis. Ini harus jadi evaluasi pemerintah," tulis seorang pengguna media sosial. (*)