search

Hukum & Kriminal

polresta samarindaKosmetik Ilegalsamarinda

Jual Kosmetik Ilegal di Instagram, Pasutri Ini Diamankan Polresta Samarinda

Penulis: Topan
Kamis, 05 Maret 2020 | 1.486 views
Jual Kosmetik Ilegal di Instagram, Pasutri Ini Diamankan Polresta Samarinda
Barang bukti kosmetik ilegal yang disita oleh Satreskrim Polresta Samarinda dari tangan Pasutri, M Khoirudding dan Chintya Putri.

Samarinda, Presisi.co – Pasangan suami istri di Samarinda, diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan, mengemas dan memasarkan produk kosmetik illegal, melalui Instagram.

Para pelaku, M Khoiruddin dan Chintya Putri, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, setelah pihak kepolisian menerima aduan warga, atas bisnis illegal yang mereka jalankan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita hingga ribuan kotak kosmetik, mulai dari skin care dan lipstik.

Dikatakan M Khoiruddin, keuntungan sebulan dari jualan kosmetik ilegal ini diperkirakannya mencapai hingga Rp5 juta per bulannya.

“Dari pabrik belum dapat izin untuk logo sendiri. Tapi, BPOM dari pabrik,” terang Khoiruddin, menyebut asal mula keberaniannya menjual kosmetik ilegal tersebut.

Video Selengkapnya : Awas Kosmetik Ilegal

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menyebut, pasutri ini sudah menjalankan aksi jual beli kosmetik ilegalnya, hingga tiga bulan terakhir ini.

 “Ada lisptik, handbody dan lainnya. Merknya, dibuat sendiri. Kami amankan 5 jenis,” terang Kompol Damus Asa, saat ditemui di Polresta Samarinda, Kamis (5/3).

Sementara, dari salah satu produk kosmetik yang diamankan, nampak kegunaannya digunakan untuk membantu kulit pengguna untuk tampak lebih cerah dan halus.

Adapun kandungan salah satu produk bermerk “Beutyskin” yang dipasarkan oleh M Khoiruddin bersama istrinya, terdiri dari Aqua, Ethylhexyl, Methoxycinnamate, Niacinamide dan lainnya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Atau, pasal 62 Ayat 1, juncto pasal 9 Ayat 1 huruf D, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.