search

Hukum & Kriminal

Korupsi PerudaAUJ BontangKaltimKejati KaltimSamarinda

Kejati Kaltim Diminta Percepat Penanganan Kasus Korupsi PT AUJ Bontang

Penulis: Andi Desky Randy Pranata
Jumat, 14 Februari 2020 | 976 views
Kejati Kaltim Diminta Percepat Penanganan Kasus Korupsi PT AUJ Bontang
Gempur saat mendatangi Kejati Kaltim, Kamis (13/2).

Presisi - Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Dalam aksi kali ini mahasiswa meminta Kejati Kaltim mempercepat proses penanganan kasus korupsi PT. Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang.

Nazar koordinator aksi menjelaskan, kasus ini menelan kerugian negera sebesar 8 miliar rupiah, setelah pelaku berinisial D, ditetapkan sebagai tersangka.

Selain meminta Kejati Kaltim mempercepat proses penanganan kasus korupsi ini, pihaknya meminta Kejati Kaltim membeberkan siapa saja yang telah diperiksa kasus korupsi salah satu Perusda ini.

"Kita berhak tau siapa saja yang terlibat, apakah ada dari pihak eksekutif atau legislatif dalam kasus korupsi ini. Karena dari pengakuan "D" dia tidak bermain sendirian," tegas Nazar, Kamis (13/2)

Sementara itu, Faried Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim menerangkan bahwa kasus ini tengah dalam proses pendalaman. Sudah ada 15 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, dari pihak Direksi PT. AUJ, termasuk siapa yang mengambil kebijakan.

"Siapapun yang ada didalamnya kami mintai keterangan. Kami tidak akan menunda nunda, tidak usah khawatir pasti kami tindak lanjuti. saya minta untuk bersabar," terangnya.

Diketahui tersangka berinisial "D" diduga membuat proyek fiktif dan mark up, antara lain pembuatan videotron, pembangunan halaman parkir, dan bengkel kendaraan bermotor.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditemukan kerugian negara sebesar Delapan miliar rupiah.