search

Hukum & Kriminal

Prostitusi Onlinepolres kukarTenggarong

Prostitusi Online, My Ledies dan Mami Ledies Dibekuk Satreskrim Polres Kukar

Penulis: Yusuf
Selasa, 11 Februari 2020 | 978 views
Prostitusi Online, My Ledies dan Mami Ledies Dibekuk Satreskrim Polres Kukar
Ilustrasi Prostitusi Online

Presisi – Dua orang tersangka kasus prostitusi online di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Kukar.

Mengutip dari rilis kepolisian, ke dua pelaku diketahui melancarkan aksi prostitusi online ini dari balik handphone mereka menggunakan nama masing My Ledies dan Mami Ledies.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa My Ledies adalah pelaku dengan inisial WS (32), sementara Mami Ledies adalah RP (25).

Keduanya diketahui mencari pelanggan esek-esek online melalui aplikasi daring seperti Mi Chat, Facebook dan WhatsApp. WS dan RP diketahui memiliki beberapa anak buah yang dijajakan untuk meraih keuntungan, bahkan ada pula yang masih dibawah umur.

Saat menerima bookingan dari pengguna jasa prostitusi online ini, WS dan RP mengirimkan beberapa foto wanita yang telah memiliki nomor urut masing-masing, kepada pelanggannya.

Terkait harga, WS diketahui mematok harga sebesar Rp 800 ribu, sementara RP memasang harga Rp 600 ribu.

Saat terjadi kesepakatan harga, WS dan RP yang diamankan pihak kepolisian di waktu dan tempat berbeda diketahui, mengantar anak buahnya bertemu dengan pelanggannya di sebuah hotel ataupun penginapan yang masih berada di wilayah Tenggarong.

Saat digrebek tim Satreskrim Polres Kukar, RP saat itu menerima pria hidung belang bersama anak buahnya di rumah kontrakannya pada Kamis (6/2).

Sedangkan, aksi bejat WS berhasil di gagalkan oleh pihak kepolisian dua hari sebelum RP digrebek polisi, tepatnya Selasa (4/2) lalu.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, uang tunai sebanyak Rp 1,1 juta, 1 unit sepeda motor matic Mio berwarna hitam, sekaligus foto anak buah keduanya.

Untuk mempertanggung jawabkan aksi prostitusi onlinenya itu, pelaku di jerat pasal berlapis dengan ancaman hukum pidana kurungan paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.