Kapolresta Samarinda Ungkap Motif Penikaman Dibawah Flyover Samarinda Seberang
Penulis: presisi2
Selasa, 31 Desember 2019 | 851 views
Presisi – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Senin (30/12) malam menggelar konferensi pers terkait kasus penikaman yang mengakibatkan Jumariansyah (42) meregang nyawa setelah menerima tiga tusukan ke arah badannya.
"Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat, yang mana telah terjadi keributan dan berujung pada penikaman terhadap korban bernama Jumariansyah hingga menyebabkannya meninggal dunia," terang Arif
Dari laporan tersebut, jajarannya segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mencari keterangan saksi dan barang bukti di seputar lokasi kejadian, sambungnya.
"Dari situ kami tindak, kami kejar dengan anggota kurang lebih dua jam kami berhasil amankan pelaku," imbuhnya.
Dari pemeriksaan sementara, Polresta Samarinda disebut Arif menetapkan Didi yang diketahui sebagai sebagai pelaku utama atas kejadian yang sempat menghebohkan para pengguna jalan yang melintas di bawah flyover Samarinda Seberang.
"Dendamnya apa, itu masih kami dalami pada pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya, menuturkan motif penikaman yang dilakukan Didi terhadap Jumariansyah.
Sementara untuk barang bukti, polisi disebut Arif tak hanya mengambil dari pisau badik Didi dan sarungnya yang tertinggal di lokasi kejadian. Tetapi, pakaian mulai dari baju hingga celana yang dikenakan Didi saat melakukan aksinya juga turut diamankan petugas.
"Motor yang digunakan saat pelaku berboncengan juga kami amankan,” lanjutnya.
Sedangkan, untuk Imuh yang mendampingi Didi disebut Arif sementara ditetapkan sebagai saksi, mengingat pihak kepolisian belum menemukan tanda keterlibatan Imuh terhadap aksi penikaman tersebut.
"Pengakuan rekan pelaku (Imuh) saat itu dia tidak tahu kalau tujuan pelaku (Didi) hendak melakukan penikaman. Tapi ini juga masih kami dalami apakah benar tidak ada keterlibatan atau bagaimana," bebernya.
Dia menambahkan, aksi penikaman yang dilakukan diketahui telah direncanakan sebelumnya dengan membawa sebilah badik dari rumahnya.
Namun untuk menjerat Didi dengan pasal pembunuhan berencana, polisi harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam guna memenuhi semua unsurnya. Sedangkan saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian sampai saat ini sudah berkembang menjadi lima orang.
"Yang jelas di sini, pelaku dan korban sudah saling kenal. Untuk sementara kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 juncto 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun kurungan," tegasnya.