UN Dihapus, Ini Penjelasan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim
Penulis: Presisi 1
Kamis, 12 Desember 2019 | 658 views
Presisi – Arah kebijakan baru penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dipastikan berubah untuk tahun 2021 mendatang. Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan kebijakan “Merdeka Belajar” di Jakarta pada Rabu (11/12).
“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Nadiem.
Terkait program “Merdeka Belajar” yang disebutnya sebagai arah baru kebijakan pendidikan nasional, dijabarkan Nadiem menjadi empat program meliputi, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Ini akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” jelasnya lagi.
Dirinya menambahkan, arah kebijakan ini juga fokus terhadap peningkatan mutu penyelenggara pendidikan, baik guru dan sekolah. Utamanya, mengacu pada praktik baik pada level internasional sepert PISA dan TIMSS.
Sementara untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelasnya.
Dirinya berharap, pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” sebutnya.