search

Daerah

jalur gelapnarkobadatuk zainal abidinsamarindasyaharie jaang

Ini yang dilakukan Pemerintah Malaysia Terkait "Jalur Gelap" Peredaran Narkoba di Indonesia

Penulis: Presisi 1
Kamis, 21 November 2019 | 1.003 views
Ini yang dilakukan Pemerintah Malaysia Terkait "Jalur Gelap" Peredaran Narkoba di Indonesia
Duta Besar Malaysia TYT Datuk Zainal Abidin saat hadir di Kota Samarinda, Selasa (19/11)

Presisi – Duta Besar Malasia Datuk Zainal Abidin Bakar mengungkapkan, pihak kepolisian Malyasia, saat ini tengah fokus memberantas ‘jalur gelap’ yang biasa digunakan, untuk menyelundupkan Narkoba, masuk ke Indonesia, khususnya melalui jalur perairan Kalimantan.

Pernyataan tersebut, disampaikan Datuk Zainal, disela konferensi pers kala, dirinya hadir di Kota Samarinda guna menggelar promosi wisata Malaysia atau Visit Malaysia 2020 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Selasa (19/11).

“Memang, kita mengetahui perkara ini sedang berlaku dan  Kerajaan serta Pemerintah Malaysia juga mengambil berat akan isu narkoba,” sebut Datuk Zainal yang saat itu turut didampingi Walikota Samarinda Syaharie Jaang.

Penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia, ditambahkan Datuk Zainal menjadi perhatian penting bagi Malaysia saat ini. “Pihak kepolisian Malaysia memiliki hubungan yang rapat dengan pihak Kepolisian Indonesia, ada juga beberapa tangkapan besar yang berlaku dari hasil kerjasama yang baik itu,” sambungnya.

“Oleh sebab itu, kami juga sedang mengambil tindakan tertentu untuk mengurangi (peredaran) kearah itu,” tegasnya.

Sementara itu, Syaharie Jaang turut mengakui bahwa ‘jalur gelap’ peredaran narkoba yang masuk ke Kaltim, besar pengaruhnya karena luas perairan Kaltim yang luas.

“Inikan jalur tidak resmi yang berada di perairan Borneo dan itu tidak terjaga tidak baik,” sebut Jaang.

Sebagai sebuah tantangan yang kini dihadapi dua negara serumpun, Malaysia dan Indonesia, Syaharie Jaang berharap, tingkat keamanan di perairan yang digunakan sebagai ‘jalur gelap’ barang haram ini, dapat diperketat oleh masing-masing pihak.