Presisi.co - Asisten III Kota Samarinda Ali Fitri, mengaku pihaknya tidak bisa mengeluarkan hibah lahan tanpa dilandasi payung hukum yang sesuai.
Pernyataan Ali tersebut, menyusul permintaan beberapa instansi vertikal yang telah mengajukan permohanan perluasan lahan, untuk menunjang pelanyanan kepada masyarakat.
"Kami masih mencari payung hukumnya. Apalagi yang menyangkut hibah. Makanya kami masih menyusun aturannya," ungkap Ali.
Meski berada diluar dari kewenangan pemerintah kota, namun Ali tak menampik permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan, Pengadilan, Kodim dan Kepolisian dengan pertimbangan peningkatan layanan instansi vertikal untuk masyarakat.
"Jadi, nanti pemimpin yang menentukan apa saja instansi vertikal yang bisa mendapatkan bantuan untuk perluasan. Bagaimanapun juga mereka sudah banyak melayani masyarakat baik secara langsung, pembinaan maupun administratif," terangnya
Permasalahan hibah seperti yang diungkapkan Ali diatur ketat oleh pemerintah pusat. Diakuinya, bahwa saat ini pihaknya masih pada tahapan penyusunan aturan dan perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sugeng Chairuddin, sebelum mendapat persetujuan dari Walikota Samarinda, Syaharie Jaang.