Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 07 Juni 2019 | 467 views
KemenPANRB - Syafruddin
Presisi.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni pada 10 Juni 2019.
Langkah ini disampaikan Menteri PANRB Syafruddin, sebagai upaya penegakan disiplin agar tidak menganggu pelayanan publik pasca Idul Fitri, "Langkah ini juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik," tegas Syafruddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dalam Surat Menteri PANRB No.B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dijelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama, paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.
Untuk petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.
Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, juga dijelaskan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected].