search

Daerah

Tumpukan Batu BaraPolda KaltimProyek Tol IKN.

Tumpukan Batu Bara Ditemukan di Proyek Jalan Tol IKN-Balikpapan, Polda Kaltim Duga Ada Aktivitas Tambang Ilegal

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 11 Oktober 2023 | 1.032 views
Tumpukan Batu Bara Ditemukan di Proyek Jalan Tol IKN-Balikpapan, Polda Kaltim Duga Ada Aktivitas Tambang Ilegal
Tumpukan batu bara di proyek tol IKN-Balikpapan.ist

Balikpapan, Presisi.co - Tumpukan batu bara ditemukan di proyek jalan Tol IKN-Balikpapan Segmen Karang Joang-KKT Kariangau di perbatasan Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa batu bara tersebut merupakan hasil dari limbah land clearing dari proyek tol.

"Sebelum dilakukan pembangunan infrastruktur itu, tentu harus dilakukan land clearing terlebih dahulu, namun saat pembersihan, pekerja proyek menemukan material tersebut," jelas Yusuf.

Namun, temuan ini menimbulkan dugaan bahwa batu bara tersebut telah digali dan dijual secara ilegal.

Dugaan ini diperkuat oleh keterangan seorang saksi mata yang melihat aktivitas pemindahan batu bara dari lokasi galian ke dump truck.

Saksi mata yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa batu bara tersebut diangkut oleh dua dump truck yang sudah menunggu untuk diisi.

Dari pengamatannya, lokasi galian cukup luas dan dalam. Tidak sebanding dengan batu bara yang ditumpuk.

"Seharusnya, kalau batu bara itu enggak dipindahkan, tumpukannya harusnya lebih tinggi. Kuat dugaan bisa saja itu malah dijual," katanya.

Yusuf Sutejo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan batu bara secara ilegal tersebut.

"Kami belum tau nanti mau diapakan, itu tergantung dari kontrak pengembang proyek yang bersangkutan yang kami belum liat untuk penindak lanjutan material tersebut," terangnya.

Dugaan penjualan batu bara secara ilegal ini menjadi sorotan publik. Hal ini karena Balikpapan merupakan kawasan bebas tambang.

Jika terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.