search

Berita

Tonny Tesar impeachment Gibran Gibran Rakabuming Raka NasDem ijazah Gibran putusan MK DPR RI

Surat Impeachment Gibran Beredar, Ini Bantahan NasDem

Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 0 views
Surat Impeachment Gibran Beredar, Ini Bantahan NasDem
Foto Surat Impeachment Gibran yang Beredar di Media Sosial. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, Presisi.co – Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 yang mencantumkan nama Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar, beredar dan berisi usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam surat bertanggal 7 Oktober 2026 tersebut, Tonny Tesar tercantum dengan Nomor Anggota A-429. Surat ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta dengan perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”.

Namun, keberadaan surat tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa usulan itu merupakan sikap resmi Fraksi NasDem. Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni membantah surat tersebut sebagai dokumen resmi fraksi dan menyebutnya sebagai hoaks.

Isi Surat yang Beredar

Berdasarkan dokumen yang beredar, pengusul meminta Pimpinan DPR RI menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran.

Surat tersebut menjadikan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai salah satu dasar. Ketentuan itu mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, yakni tamat SMA atau sederajat.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, terdapat persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan.

Pengusul kemudian menyebut persoalan tersebut sebagai indikator adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat formal pencalonan Wakil Presiden.

Surat itu juga mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dalam kondisi sebagaimana ditentukan konstitusi.

Dalam bagian permohonannya, Pimpinan DPR diminta membawa persoalan tersebut ke Rapat Paripurna untuk menggunakan hak pengawasan, interpelasi, angket atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.

Pengusul juga meminta proses pemberhentian diteruskan ke Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme konstitusional.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Surat tersebut beredar sehari setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Namun, pertimbangan hukum MK memuat temuan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

MK juga menyebut dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, antara lain certificate of attendance, academic records dan explanation of grades, bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. 

Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut. Salah satu pertimbangannya, status Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. 

MK kemudian menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya. 

Dengan demikian, beredarnya surat tersebut belum berarti proses impeachment terhadap Gibran telah dimulai secara resmi oleh DPR.

Terlebih, Fraksi NasDem telah menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan sikap resmi fraksi. IDN Times juga melaporkan Sekjen NasDem Hermawan Taslim menyebut usulan tersebut bukan sikap resmi Fraksi NasDem dan kemungkinan merupakan sikap perorangan. 

Karena itu, posisi surat tersebut perlu dibedakan antara dokumen yang mencantumkan nama seorang anggota DPR dengan keputusan atau sikap resmi Fraksi NasDem maupun DPR RI.

Di sisi lain, putusan MK memberikan fakta baru yang menjadi dasar perdebatan lanjutan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi bukti tamat pendidikan setara SMA, tetapi perkara yang diajukan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. (*)