Penulis: Redaksi Presisi
3 jam yang lalu | 0 views
Menaker RI Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026)
JAKARTA, Presisi.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah aturan baru, termasuk larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kerangka hukum ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan pekerja.
Hal itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja,” ujar Yassierli.
Selain larangan penahanan ijazah, RUU tersebut mengatur penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.
Pelindungan hak pekerja juga diperkuat melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi diterapkan mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang,” katanya.
RUU tersebut juga memperluas cakupan pelindungan terhadap pola pekerjaan fleksibel sebagai respons terhadap perkembangan jenis pekerjaan baru atau future of work.
Selain pekerja dan buruh, penguatan pelindungan turut mencakup pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan.
Yassierli menilai perubahan dunia kerja membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan keadilan sekaligus tetap memberi ruang bagi dunia usaha untuk berkembang.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut,” ujarnya.
Menurut Yassierli, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah bersama DPR RI berupaya membangun kerangka hukum yang memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Ia juga mengapresiasi DPR RI, khususnya Komisi IX dan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya. (*)