search

Berita

Zico Leonard Djagardo SimanjuntakAturan VapeMahkamah KonstitusiUU Kesehatanrokok elektronikPriskila Octaviani

Advokat Ini Minta Vape Dilarang Sampai Layangkan Gugatan ke MK

Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 0 views
Advokat Ini Minta Vape Dilarang Sampai Layangkan Gugatan ke MK
Ilustrasi. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, Presisi.co – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan mengenai rokok elektronik atau vape dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta produksi, pemasukan, peredaran, hingga penggunaan rokok elektronik dilarang.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 363/PUU-XXIV/2026 dan mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam permohonannya, Zico menguji materi Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil.

Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, mengatakan kekhawatiran pemohon terhadap vape berkaitan dengan potensi perangkat tersebut digunakan sebagai medium untuk memasukkan zat lain, termasuk narkotika.

“Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian mengenai zat apa yang sesungguhnya masuk ke dalam tubuh seseorang ketika menggunakan vape yang diperoleh dari pihak lain,” ujar Priskila dalam persidangan sebagaimana yang dikutip presisi.co melalui website MKRI pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut pemohon, risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengguna vape. Orang lain yang berada dalam lingkungan yang sama juga dinilai berpotensi terpapar aerosol yang berasal dari cairan vape.

Pemohon menilai kondisi tersebut berbeda dengan rokok konvensional karena perangkat rokok elektronik dapat digunakan dengan berbagai jenis cairan. Kandungan zat yang masuk ke dalam tubuh, menurut pemohon, bergantung pada cairan yang digunakan dalam perangkat tersebut.

“Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena vape dapat digunakan sebagai medium untuk memasukkan berbagai zat ke dalam tubuh melalui proses inhalasi,” kata Priskila.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 149 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan produksi, pemasukan ke Indonesia, peredaran, dan penggunaan zat adiktif berupa rokok elektronik.

Pemohon juga meminta MK menyatakan frasa “dan/atau rokok elektronik” dalam Pasal 150 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pemohon meminta Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal-pasal yang diuji mengatur mengenai pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal 152 ayat (2), misalnya, menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif berupa rokok elektronik diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Dalam persidangan, Saldi menyampaikan pemohon masih diberikan kesempatan memperbaiki permohonannya satu kali dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, beserta alat bukti yang telah dibubuhi meterai, paling lambat diterima MK pada Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan di MK sesuai ketentuan hukum acara pengujian undang-undang. (*)