search

Berita

MK larang polisi aktif duduki jabatan sipilMKMahkamah Konstitusipolisi aktifYusril Ihza Mahendrapolri jabatan sipil

MK Resmi Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Bagaimana Nasib yang Sudah Terlanjur Menjabat?

Penulis: Rafika
1 jam yang lalu | 0 views
MK Resmi Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Bagaimana Nasib yang Sudah Terlanjur Menjabat?
Ilustrasi Perwira Polri. (Instagram/@herrynahakofficial)

Presisi.co - Pemerintah memastikan akan menyiapkan masa transisi bagi anggota Polri aktif yang saat ini masih menduduki jabatan di instansi pemerintahan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menempati posisi sipil.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan proses transisi tersebut akan dibahas secara khusus agar tidak menimbulkan gejolak birokrasi.

“Tentu akan ada masa transisi untuk mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga. Nanti akan kita bahas mekanismenya,” ujar Yusril di kantornya, Kamis 13 November 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com --jaringan Presisi.co.

Yusril menambahkan, pemerintah juga akan menindaklanjuti putusan MK itu dengan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar institusi.

“Ke depan, tentu akan ada perubahan pada aturan yang relevan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menyebut putusan MK tersebut akan menjadi masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, yang saat ini tengah menyiapkan rekomendasi pembenahan struktural di tubuh Polri.

“Putusan ini menjadi bahan bagi Komite Reformasi Kepolisian untuk merumuskan langkah-langkah ke depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusinya wajib mundur atau pensiun terlebih dahulu dari status keanggotaan aktif di kepolisian. (*)

Editor: Redaksi