Vonis Bebas Amsal Sitepu Berujung Pemeriksaan Empat Personel Kejari Karo di Kejaksaan Agung
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 07 April 2026 | 88 views
Logo Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Kejagung RI)
JAKARTA, Presisi.co - Sejumlah personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara belum bisa bernafas lega. Mereka kini harus menjalani pemeriksaan internal sebagai respons penanganan perkara yang dianggap janggal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin hakim ketua, M Yusafrihardi Girsang tanpa ragu memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, Rabu, 1 April 2026, yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Amsal sebelumnya melalui CV Promiseland menawarkan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Sumatera Utara pada periode 2020 hingga 2022. Ia mengajukan harga sekitar Rp30 juta per desa.
Dalam perjalanan selanjutnya, Amsal justru dituding menggelembungkan nilai proyek sehingga dituntut pidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp202 juta.
Publik pun geger dan langsung mengecam tudingan jaksa karena sejumlah item yang dinilai janggal, seperti ide kreatif, editing, hingga dubbing harusnya tidak boleh dihargai secara nominal. Dengan kata lain semua itu harusnya nol rupiah.
Komisi III DPR RI pun secara khusus menyoroti masalah ini dengan memanggil Kajari dan para jaksa yang terlibat dalam penuntutan. Pascapemanggilan ke Jakarta itu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menarik empat jaksa dari Kejari Karo ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal; Kajari Danke Rajagukguk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.
"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna seperti dilansir ANTARA, Senin, 6 April 2026.
Menurut Anang, Kejagung ingin memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tegas akan diambil jika ditemukan adanya pelanggaran etik maupun prosedur. (*/Novia)