Polres Kukar Ungkap 79 Kasus Narkoba, Sita 3,6 Kg Sabu Hingga April 2026
Penulis: Umar Daud Muhammad
Rabu, 15 April 2026 | 46 views
Polres Kukar saat merilis kasus narkoba yang terjadi periode Januari-April 2026. (HO/Humas Polres Kukar)
Tenggarong, Presisi.co – Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap 79 kasus dengan total 103 tersangka.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers di Ruang Catur Prasetya, Rabu (15/4/2026), menyampaikan bahwa ratusan tersangka tersebut terdiri dari 97 pria dan 6 wanita.
“Barang bukti yang diamankan mencakup 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai sebesar Rp65.243.000,” ungkapnya.
Dari puluhan kasus tersebut, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Loa Janan dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.
Pengungkapan bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, saat tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial A (24) di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1.027 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada pemesan di wilayah Loa Janan dengan imbalan Rp800 ribu.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian bergerak ke sebuah hotel di wilayah Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Sekitar pukul 23.00 WITA di hari yang sama, petugas mengamankan seorang pria berinisial NN (33) di kamar hotel.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 18 bungkus sabu dengan berat 561,3 gram, alat press, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan di kamar hotel tersebut merupakan bagian dari sabu yang sebelumnya dibawa oleh tersangka A,” jelasnya.
Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang.
Selain itu, nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
“Polres Kukar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk terhadap peredaran melalui jalur digital,” tegasnya. (*)