search

Hukum & Kriminal

Polres KukarJaringan SabuMuara JawaPengedar Narkoba

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu di Muara Jawa, Tiga Pelaku Diamankan

Penulis: Umar Daud Muhammad
Selasa, 07 April 2026 | 45 views
Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu di Muara Jawa, Tiga Pelaku Diamankan
Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari tangan tiga orang tersangka. (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Muara Jawa.

Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni ER (50), MF (19), dan UM (34) pada Selasa 31 Maret 2026. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Rustam sekitar pukul 17.00 WITA yang tertangkap tangan memiliki sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mencurigai gerak-gerik seorang perempuan yang terlihat membuang bungkusan plastik hitam ke belakang rumah. Setelah diamankan, perempuan tersebut diketahui berinisial ER. Hasil pemeriksaan menunjukkan bungkusan itu berisi sembilan paket sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, ER mengaku mendapatkan barang tersebut dari MF.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah MF. Sekitar pukul 19.00 WITA, polisi menggerebek kediaman MF dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap," ujar AKP Yohanes pada Selasa, 7 April 2026.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari pengakuan MF, sabu tersebut berasal dari UM yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut. Sekitar pukul 19.30 WITA, UM berhasil diamankan di sekitar tempat tinggalnya.

Dari tangan UM, polisi menyita alat hisap sabu, pipet kaca berisi sabu, serta uang tunai Rp11 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Lebih lanjut, UM mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial H alias Pelor yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Secara keseluruhan, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor sekitar 6,59 gram, beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, alat hisap, serta satu unit sepeda motor.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. (*)

Editor: Redaksi