Ketua TWAP Samarinda Sebut Pemangkasan JKN dari Pemprov Kaltim Abaikan Regulasi
Penulis: Muhammad Riduan
Sabtu, 11 April 2026 | 110 views
Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin.(Presisi.co/Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Kebijakan pengalihan tanggung jawab pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat kurang mampu di Kalimantan Timur menuai sorotan tajam.
Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda menilai langkah tersebut belum matang secara kebijakan dan berpotensi menabrak regulasi yang masih berlaku.
Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin, mengkritisi terbitnya surat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur bernomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026 yang meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembiayaan iuran BPJS melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurutnya, kebijakan itu muncul di waktu yang tidak tepat karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan telah disahkan, sehingga ruang fiskal daerah menjadi terbatas untuk melakukan penyesuaian secara mendadak.
“Dari sisi timing, ini jelas tidak ideal. APBD sudah ditetapkan, sehingga ruang fiskal daerah menjadi terbatas untuk langsung mengakomodasi kebijakan baru,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari kemampuan keuangan daerah, melainkan juga menyangkut kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai regulasi.
Selain itu, Syaparudin menilai substansi kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025 yang masih menempatkan pemerintah provinsi sebagai penanggung jawab pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin.
“Selama regulasinya belum diubah atau dicabut, maka itu yang seharusnya menjadi acuan. Tidak bisa kebijakan baru langsung berjalan hanya melalui surat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kebijakan tanpa diikuti penyesuaian aturan berisiko membingungkan pelaksana di lapangan. Karena itu, ia mendorong adanya harmonisasi sebelum kebijakan diterapkan.
Syaparudin juga menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan peran gubernur dalam optimalisasi program jaminan kesehatan nasional.
Dalam situasi ini, TWAP mendorong pemerintah provinsi membuka ruang dialog dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim guna mencari solusi bersama tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
Ia turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Samarinda yang mengusulkan pertemuan lintas daerah untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.
“Memang perlu duduk bersama agar tidak ada kebijakan yang berdampak luas tanpa kesepahaman,” katanya.
Meski mengakui kondisi fiskal daerah tengah mengalami tekanan, termasuk akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), ia menegaskan bahwa layanan dasar seperti kesehatan tidak boleh terganggu.
“Apapun kondisinya, pelayanan untuk masyarakat miskin harus tetap berjalan. Ini menyangkut kebutuhan dasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran pemerintah kabupaten/kota selama ini lebih difokuskan pada pendataan dan verifikasi penerima manfaat, sementara pembiayaan masih menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sesuai aturan yang berlaku.
Syaparudin juga menyoroti minimnya koordinasi dalam proses lahirnya kebijakan tersebut. Menurutnya, tidak ada pembahasan awal yang melibatkan pemerintah daerah.
“Seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu. Jangan sampai daerah merasa tiba-tiba dibebani tanpa persiapan,” katanya.
Sebagai solusi, ia mendorong Gubernur Kalimantan Timur untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, termasuk meninjau ulang surat Sekprov yang telah beredar, bahkan menunda penerapannya hingga ada kesepakatan bersama.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh. Jika perlu, ditunda dulu sampai ada keputusan yang disepakati bersama,” tegasnya.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Hingga kini, polemik terkait kebijakan iuran BPJS di Kalimantan Timur masih bergulir dan menunggu langkah konkret pemerintah provinsi. (*)