Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Negara, Hasil Denda dan Korupsi
Penulis: Novia Intan Nur Ramadhani
Jumat, 10 April 2026 | 54 views
Jaksa Agung saat menyerahkan secara simbolis hasil penegakan hukum SDA dan Korupsi bernilai Rp11,4 Triliun disaksikan Presiden Prabowo. (Sumber: Istimewa)
Jakarta, Presisi.co – Pemerintah mencatat tambahan penerimaan negara sebesar Rp11,4 triliun yang dihimpun dari berbagai sektor, mulai dari denda kehutanan hingga pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Dana tersebut diserahkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam agenda resmi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, yang turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data yang dirilis, kontribusi terbesar berasal dari denda administratif sektor kehutanan yang mencapai sekitar Rp7,2 triliun. Selain itu, terdapat pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi mendekati Rp2 triliun, serta tambahan dari sektor pajak dan PNBP.
Presiden Prabowo menegaskan capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan bentuk pengembalian hak negara atas sumber daya yang sebelumnya disalahgunakan.
Ia juga mengungkapkan total dana yang berhasil diselamatkan selama masa pemerintahannya telah melampaui Rp31 triliun.
“Negara tidak boleh kalah dari pihak-pihak yang menyalahgunakan kekayaan alam,” tegasnya.
Senada dengan itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menertibkan pelanggaran di sektor kehutanan.
Pemerintah menilai tambahan Rp11,4 triliun ini akan berdampak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama dalam mendukung pembiayaan program prioritas nasional.
Dana tersebut berpotensi dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur hingga program sosial bagi masyarakat.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam mengambil alih kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal dalam skala luas.
Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah menegaskan, peningkatan penerimaan negara tidak hanya bergantung pada sektor perpajakan, tetapi juga melalui penegakan hukum dan penertiban di sektor strategis yang selama ini rawan pelanggaran. (*)