Tenggarong, Presisi.co - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menanggapi isu yang berkembang terkait wacana pemangkasan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada 10 kabupaten/kota.
Wacana pemangkasan Bankeu ini mencuat setelah usulan tersebut dilayangkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim pada rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dilangsungkan di DPRD Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.
Menjawab pertanyaan wartawan, Aulia menegaskan bahwa kebijakan terkait Bankeu sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Tidak ada tanggapan kalau bankeu. Bankeu ini kan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya pada Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan, setiap periode pemerintahan di tingkat provinsi memiliki rencana strategis (Renstra) masing-masing dalam menjalankan program pembangunan selama lima tahun. Hal itu termasuk dalam menentukan arah kebijakan anggaran, termasuk Bankeu.
“Sebagaimana yang kita pahami, setiap era pemerintahan memiliki rencana strategis dalam proses pemerintahan lima tahunan. Masing-masing punya strategi bagaimana mewujudkan janji-janji politik kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aulia menekankan bahwa Pemkab Kukar tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan Bankeu. Menurutnya, fokus pemerintah daerah adalah mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.
“Kalau urusan Bankeu adanya di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, urusannya adalah Provinsi. Kalau kami, kami mengurusi APBD Kabupaten Kukar,” singkatnya. (*)