Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co - Jajaran Polsek Sungai Kunjang meringkus seorang pria berinisial MF (22) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun melaporkan kejadian yang dialaminya.
Peristiwa terjadi pada sabtu 28 Februari 2026 sekitar pukul 20.55 WITA. Saat itu korban sedang berjalan kaki sendirian menuju sebuah minimarker di kawasan perumahan di Sungai Kunjang.
Pelaku yang kala itu sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna merah melihat korban seorang diri lalu berbalik arah dan mendekatinya.
"Tersangka dengan sengaja mendekati korban dan menggunakan tangan kanannya melakukan perbuatan cabul yang diarahkan ke bagian dada korban," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, Rabu 4 Maret 2026.
Meresa keberatan dan trauma, korban kemudian melaporkab ke Polsek Kunjang pada keesokan harinya didampingi keluarganya. Polsek kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresra Samarinda.
Berdasarkan hasil identifikasi rekaman CCTV serta ciri-ciri yang dijelaskan korban, polisi memastikan pelaku dan kendaraan yang digunakan sesuai. MF pun berhasil diamankan dan kini ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Ia juga merupakan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2022 di Tenggarong dan saat ini masih berstatus wajib lapor.
Adapun motifnya, dikarenakan pelaku yang kecanduan menonton video pornografi.
"Setelah pelaku mencari korban, lalu dilakukan perbuatan cabul, pelaku pulang ke rumah kemudian melepaskan hasratnya sendiri," bebernya.
Dari pelaku pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku Honda Vario merah, satu kaos hitam, satu celana panjang hitam serta sepasang sendal berwarna putih yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 415 huruf B KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Editor: Redaksi




