Penulis: Umar Daud Muhammad
TENGGARONG, Presisi.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan ini menandai dimulainya kerja intensif legislatif untuk memperkuat payung hukum di berbagai sektor strategis.
Agenda ini ditandai dengan penyerahan draf pandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kukar, sekaligus pengukuhan struktur Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membedah usulan pemerintah daerah tersebut.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua bulan bagi Pansus untuk melakukan penyempurnaan draf sebelum disahkan menjadi Perda.
"Ada empat Pansus yang sudah dikukuhkan. Kami berharap keempatnya bekerja maksimal karena Raperda ini dianggap sangat mendesak dan urgen untuk segera diselesaikan," ujar Ahmad Yani saat ditemui usai rapat di Ruang Paripurna DPRD Kukar.
Legislatif menilai usulan yang diajukan pemerintah daerah kali ini menyentuh aspek-aspek vital, mulai dari ketertiban umum hingga perencanaan jangka panjang pariwisata. Berikut adalah rinciannya:
1. Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum: Fokus pada perlindungan masyarakat dan stabilitas wilayah.
2. Raperda Riset dan Inovasi Daerah: Upaya mendorong kemajuan teknologi dan tata kelola berbasis data di Kukar.
3. Raperda Perubahan RTRW (Tata Ruang Wilayah): Penyesuaian Perda Nomor 7 Tahun 2023 untuk sinkronisasi pembangunan terkini.
4. Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026-2045: Dokumen strategis jangka panjang untuk sektor pariwisata.
Ahmad Yani menekankan bahwa meskipun proses pembahasan ini akan bersinggungan dengan Bulan Suci Ramadan, hal tersebut tidak boleh menyurutkan kinerja para anggota dewan. Ia optimis target dua bulan dapat tercapai jika koordinasi antar-instansi berjalan lancar.
“Meskipun memasuki Bulan Suci Ramadan, kami berharap kerja-kerja Pansus tidak terhalang dan tetap produktif,” tegasnya.
Evaluasi mendalam oleh Pansus diharapkan dapat melahirkan peraturan yang aplikatif dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara. (*)
Editor: Redaksi



