search

Berita

Pencuri Kabel di SamarindaViral di Medsospolresta samarinda

Dua Pencuri Kabel LPJU yang Viral di Samarinda Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih Diburu

Penulis: Muhammad Riduan
8 jam yang lalu | 12 views
Dua Pencuri Kabel LPJU yang Viral di Samarinda Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih Diburu
Polresta Samarinda saat merilis kasus pengungkapan pencuri kabel di Samarinda.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co — Dua orang terduga pelaku pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang sempat viral di media sosial (Medsos) telah berhasil diringkus Satreskrim Polresta Samarinda.

Diketahui aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di Jalan Letjen Suprapto atau eks Jalan Pembangunan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda pada Minggu, 8 Februari 2026 sore lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial H dan RA yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel yang viral di Kota Tepian itu.

“Tersangka yang berhasil diamankan ada dua orang, masing-masing berinisial H dan RA,” ungkap AKP Teguh saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa 10 Februari 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel LPJU, gulungan kabel, rompi warna oranye yang biasa digunakan pekerja jalanan, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Pengungkapan kasus ini, lanjut AKP Teguh, merupakan hasil penyelidikan tim Satreskrim Polresta Samarinda. Kedua pelaku diamankan di sebuah mes karyawan atau tempat tinggal buruh borongan proyek pemasangan paving block di Samarinda.

“Keduanya kami sangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan pekerja harian lepas yang dipekerjakan oleh pihak ketiga pemenang proyek. Dari tiga orang yang terlibat, dua telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Terkait modus operandi, AKP Teguh menyebutkan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama para pelaku melakukan aksi pencurian.

“Motifnya faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maupun kebutuhan pribadi lainnya,” jelasnya.

Dan dari pengakuan para pelaku, pencurian dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat dan Minggu di lokasi yang sama. Aksi pada Minggu itulah yang kemudian terekam dan viral di media sosial.

Sebagian kabel hasil curian diketahui sempat berhasil dijual oleh satu pelaku yang kini masih buron. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada dua pelaku lainnya.

“Dari hasil penyitaan kami, panjang kabel sekitar 51 meter. Namun dari pengakuan pelaku, masing-masing mengaku mengambil sekitar 2 hingga 3 meter,” katanya.

Untuk pembagian hasil, pelaku H mengaku menerima uang sebesar Rp35 ribu, sementara RA menerima Rp50 ribu. Akibat aksi pencurian tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.

Saat ini, Polresta Samarinda masih melakukan pengembangan kasus dan memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel LPJU tersebut. (*)

Editor: Redaksi