search

Daerah

Parkir Mie GacoanBapenda SamarindaPengelola Parkir

Bapenda Samarinda Sebut Pajak Parkir Off Street Mie Gacoan Belum Bisa Dipungut, Pengelola Belum Ditetapkan

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Bapenda Samarinda Sebut Pajak Parkir Off Street Mie Gacoan Belum Bisa Dipungut, Pengelola Belum Ditetapkan
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

 

Samarinda, Presisi.co — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda angkat bicara terkait polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Hingga kini, pajak parkir off street belum dipungut karena belum adanya penetapan pengelola parkir secara resmi.

Hal ini disampaikan, Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan usai hearing Komisi II DPRD Samarinda terkait aduan masyarakat RT 07 dan RT 08 Kelurahan Sempaja Selatan soal pengelolaan parkir Mie Gacoan itu, Kamis, 5 Februari 2025.

Cahya Ernawan menjelaskan bahwa belum timbul kewajiban perpajakan untuk parkir off street lantaran belum ada pihak yang secara sah ditunjuk sebagai pengelola.

“Memang belum ada kewajiban perpajakan yang timbul karena belum ada siapa yang ditunjuk sebagai pengelola pastinya untuk parkir off street. Kalau untuk parkir on street, mereka sudah menyetor retribusi melalui Dinas Perhubungan,” ucapnya saat diwawancarai.

Cahya menambahkan, untuk parkir off street, pajak parkir hanya bisa dipungut apabila pengelola telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan dengan perizinan yang lengkap.

“Sementara ini belum ditentukan siapa yang mengelola. Kalau sudah ditetapkan, silakan didaftarkan ke Bapenda dan nanti akan kami monitoring kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Terkait lamanya pajak parkir off street belum dibayarkan, Cahya menyebutkan berdasarkan informasi dalam rapat, kondisi tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Meski demikian, ia memastikan Mie Gacoan tetap tertib dalam kewajiban pajak lainnya.

“Kalau pajak restorannya, pajak BPJT makan dan minumnya, mereka tertib dan rutin menyetor,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan Bapenda tidak akan terlibat dalam konflik pengelolaan parkir yang tengah berlangsung. Menurutnya, penentuan pengelola harus diselesaikan terlebih dahulu oleh para pihak terkait.

“Silakan diselesaikan polemiknya dengan damai dan aman. Tentukan dulu siapa pengelolanya, baru kemudian kewajiban pajaknya bisa berjalan. Jadi semua enak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan perbedaan kewenangan antara pajak dan retribusi parkir. Parkir yang berada di lahan milik swasta atau pribadi dikenakan pajak parkir dan menjadi ranah Bapenda. Sementara parkir di jalan umum atau aset pemerintah merupakan retribusi yang menjadi kewenangan Dishub Samarinda.

“Kalau jalan umum itu retribusi, bukan pajak, dan itu ranah Dishub. Bapenda hanya menangani pajak parkir untuk lahan milik swasta, seperti di pusat perbelanjaan yang punya lahan parkir sendiri,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi